Popular Post

Posted by : Raka 22 Jul 3, 2013










Hukum Syari'at Islam terdiri dari 5 macam, yaitu fardlu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Hukum syariat Islam bisa berbentuk tuntan untuk melakukan sesuatu atau tuntutan untuk meninggalkannya. Jika seruan itu di bagi ke dalam dua macam. Pertama, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus di kerjakan, yang dinamakan fardlu atau wajib. Tidak ada perbedaan antara dua istilah tersebut. Kedua, yang berkaitan dengan tuntutan yang tidak harus di kerjakan, yaitu apa yang dinamakan mandub. Jika hukum syara' berkaitan dengan tuntvan yang harus meninggalkan suatu perbuatan, maka seruan itu juga dibagi dua macam. Pertama, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus ditinggalkan, yang dinamakan haram atau mahdlur. Tidak ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Kedua, jika berkaitan dengan tuntutan yang tidak mengharuskan meninggalkannya. Inilah yang dinamakan makruh.
Oleh karena itu, fardlu atau wajib adalah seluruh perbuatan yang mendapatkan pujian bagi pelakunya, dan celaan bagi yang meninggalkannya. Sedangkan haram kebalikan dari definisi fardlu tersebut

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Raka World - Raka Graphic Art - Powered by Blogger - Designed by Raka Maheka A -