Popular Post

Posted by : Raka 22 Sep 16, 2011

Hukum Syara' adalah khithab Syari' (seruan Allah sebagai pembuat hukum) yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba (manusia), baik itu berupa ketetapan yang sumbernya pasti (qath'i tsubut) seperti Al-Quran dan Hadits mutawatir, maupun ketetapan yang sumbernza masih dugaan kuat (zhanni tsubut) seperti hadits yang bukan tergolong mutawatir. Apabila sumber ketetapan pasti, maka perlu dicermati; yaitu jika penunjukan dalilnya bersifat pasti (qath'iud dilalah), maka hukum yang dikandungnya juga bersifat pasti. Misalnya jumlah rakaat shalat fardlu yang kesemuanya bersumber dari hadits mutawatir. Begitu juga dengan hukum haramnya riba, potong tangan bagi pencuri, atau hukum jilid bagi pezina. Semua itu merupakan hukum-hukum yang penunjukkannya bersifat pasti dan ni!al kebenaran di dalamnya merupan suatu ketetatan. Tidak ada tafsiran lain ditunjukannya kecuali hati satu ketetapan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Raka World - Raka Graphic Art - Powered by Blogger - Designed by Raka Maheka A -